Search

Kamis, 02 Desember 2010

Kelemahan Jiwa (Fatrah)


Hal yang sering terjadi setelah taubat biasanya kepada perbuatan dosa yang sama karena kelemahan jiwa untuk menjauhinya (fatrah). Permulaan terjadinya kelemahan jiwa adanya dorongan-dorongan nafsu dan syahwat muncul dalam diri seseorang. Lalu, dorongan-dorongan itu mendapat sambutan dari dalam jiwanya. Kemudian, jiwa itu merasa nyaman dalam keadaan lemah (fatrah), dan akhirnya ia pun meninggalkan ketekunan dan kerja keras dalam menghindari perbuatan dosa.

Kelemahan jiwa menjadi kuat dengan adanya sedikit pengetahuan tentang manfaat taubat dan sikap meremehkan anugerah besar (hidayat taubat) yang Allah berikan kepadanya. Sedangkan seseorang mendapatkan kelemahan yaitu dari percampuran hati dengan berbagai kesenangan dunia dan keseringan mengerjakan yang ringan (rukhshah)[1]. Pada saat itu, dia cenderung pada kelemahan jiwa (fatrah) dan kelalaian bertaubat, sehingga menjadi tawanan hawa nafsunya.

Permulaan fatrah adalah kemalasan. Jika ada penjagaan yang kuat, lenyaplah kemalasan itu. Jika tidak, kemalasan akan terus meningkat dan timbullah hasrat untuk melakukan perbuatan dosa. Jika rasa takutnya menguat, ia akan menjadi penghalang bagi dirinya agar tidak kembali kepada perbuatan dosa. Akan tetapi, jika tidak, hasrat untuk kembali kepada perbuatan dosa akan bertambah kuat, dan dia akan lari ketaatan, kecuali jika niat yang kuat untuk kembali pada ketaatan masih ada di dalam hatinya. Jika tidak, dia akan menjadi orang yang sesat. Dan, jika memohon perlindungan kepada Allah dari hal semacam itu.

Jika telah tersesat, dia keluar dari rasa takut (kepada Allah) dan masuk ke dalam rasa aman yang menghanyutkan. Lalu, perbuatan dosanya akan meluas hingga ke tempat-tempat yang membinasakan orang banyak. Pada saat itu, tersingkaplah tirai keadilan Ilahi karena dia membeberkan kejelekannya di hadapan semua orang. Hal yang demikian ini terjadi disebabkan oleh sedikitnya introspeksi diri.



[1] Rukhshah adalah pengeculian hukum syari’at karena adanya keadaan darurat, seperti meng-qashar shalat (shalat yang harusnya dilakukan empat rakaat menjadi dua rakaat) bagi musafir dan berbuka puasa bagi musafir dan orang sakit.

Tidak ada komentar: