Segala puji hanya milik Allah SWT yang telah mengatur alam ini sedemikian rupa sehingga tertata rapi, namun manusialah yang merubah tatanan menjadi porak poranda, baik dalam kehidupan manusia maupun alam semesta. Salam dan shalawat semoga selalu dilimpahkan kepada teladan utama dalam pergaulan yaitu Rasulullah SAW, keluarga, sahabat beliau ridwanullahualaih dan para pengikutnya yang baik hingga hari kiamat.
Pada zaman sekarang ini pintu kemaksiantan terbuka lebar. Wanita fasik dan fajir telah diperdaya oleh setan hingga mengumbar aurat dimana-mana. Mata setiap orang bebas memandang perkara yang diharamkan, kecuali orang yang dirahamati oleh Allah SWT. Bercampur antara lelaki dan perempuan terjadi di setiap tempat. Majalah porno dan film cabul merajalela tanpa kontrol. Travelling ke negeri-negeri rusak dan kafir dibuka lebar. Pergaulan bebas digandrungi setiap remaja. Prostitusi dan media porno dibuka di sembarang tempat, dan setiap orang leluasa menikmatinya tanpa batas.
Pergaulan bebas dan pacaran, bahkan seks bebas di kalangan kawula muda dianggap perkara biasa, karena sudah menjadi lifestyle (gaya hidup) di sebagian kalangan masyarakat. Perempuan bergandengan dan pergi dengan laki-laki yang bukan mahramnya, baik dalam acara resmi, santai, study atau bisnis. Maka tidak dapat dielakan lagi bahwa musibah besar akan menimpa generasi muda negeri ini.
Oleh karena itu, seorang remaja Muslim yang ingin pandai bergaul namun tetap bersih dan tidak terkontaminasi oleh berbagai macam kebiasaan buruk dan dekadensi moral sehingga menjadi “sampah masyarakat”, harus memperhatikan dan menghindari kebiasaan buruk berikut ini.
1. Pergaulan Bebas
Kondisi saat ini sungguh sangat memprihatinkan, sebab kaum remaja yang masih belia dan produktif , yang seharusnya masih bersungguh-sungguh menentukan arah hidupnya, ternyata terperosok dalam pergaulan bebas dan penggunaan obat terlarang.
Islam sebagai agama yang sempurna, telah mengatur etika pergaulan dengan norma-norma yang sangat indah. Jika diamalkan, akan tercipta kehidupan yang terhormat dan bermartabat. Allah SWT menjaga manusia dengan syariat islam yang membatasi pergaulan antara laki-laki dan perempuan dengan ketat. Tidak boleh bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, bahkan Rasulullah melarang wanita sering keluar rumah; kecuali untuk urusan mendesak dan sangat penting; walaupun untuk shalat. Sebagaimana Abdullah bin Umar r.a. meriwayatkan bahwa Nabi bersabda :
اذا ا ستاء ذنكم نسا ؤكم با اليل الى اامسجد فا ذ نوا لهن
“Jika istri-istri kalian minta izin kepada kalian pada waktu malam ke masjid (untuk ibadah), maka izinkanlah bagi mereka”[1]
Seseorang istri tidak boleh pergi tanpa mendapatkan ridha suami, meskipun untuk mengunjungi keluarganya; karena mematuhi suami hukumnya wajib. Hadits di atas juga mengandung makna jika wanita ingin shalat berjamaah di masjid harus minta izin suami.
2. Berjabat Tangan dengan Wanita Bukan Mahram
Berjabat tangan antara laki-laki dan permpuan bukan mahram sudah menjadi tradisi resmi tingkat nasional maupun internasional, baik dalam intansi pemerintah, swasta maupun masyarakat. Mereka akan menganggap aneh jika ada orang yang mempermasalahkannya. Orang yang ingin mengamalkan Islam dan tahu Rasullullah SAW pernah bersabda :
لان يطعن في راس احد كم بمخيط من حد يد خير له من ان يمس امر اة لا تحل له
Sungguh kepala seseorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari besi, maka demikian itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.[2]
Maka ia tidak akan berani menentang sabda Rasulullah itu, apapun alasannya. Sehingga karenanya dia berani menerobos tradisi yang bisa memicu berbagai kemaksiatan ini termasuk perzinaan. Subhanallah betapa rincinya Allah membuat aturan untuk menjaga hambaNya agar tidak ternoda sekecil apapun. Sudah selayaknya kita umat Islam pada khususnya dan umat manusia pada umumnya melaksanakan petunjuk-petunjuk Rasulullah, karena tidak ada sesuatu yang dilarang kecuali di dalamnya mengandung mafsadat dan tidak ada sesuatu yang diperintahkan kecuali di dalamnya terdapat manfaat.
3. Pacaran
Pacar dalam kamus bahasa Indonesia artinya adalah teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih. Sedangkan berpacaran artinya bercintaan atau berkasih-kasihan atau lebih gampangnya menjalin hubungan cinta dengan lawan jenis sebelum menikah yang biasanya dilakukan hanya berduaan.
Berpacaran merupakan budaya yang sangat digandrungi oleh anak muda zaman sekarang, bahkan gairah hidup bisa menjadi sirna jika tidak punya pacar. Cara berpacaran sekarang sangat bervariasi di antaranya karena adanya fasilitas handphone, telepon, komputer untuk chatting atau face book. Bermula dari hubungan elektronik, lalu berjanji untuk bertemu dan akhirnya perjumpaan demi perjumpaan pun terjadi. Sehingga berakibat terjadinya perbuatan haram dan terkutuk. Awalnya, mereka lakukannya dengan penuh rasa takut, tapi akhirnya menjadi kebiasaan.
Syari’at Islam sangat melarang budaya tersebut sebagaimana sabda Rasulullah yang melarang laki-laki dan wanita bukan mahram berdua-duaan.
من كا ن يؤمن باالله واليوم الآخر فلا يخلو ن با مر اة ليس معها ذي محر م منها فا ن ثا لثهما ااشيطا ن
Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang ketiga adalah setan.[3]
الا لا يخلو ن ر جل با مراة لا تحل له فا ن ثا لثهما اشيطا ن الا محرم
Ketahuilah, tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita yang tidak halal baginya, karena yang ketiga adalah setan kecuali (jika si wanita itu) mahramnya. (HR.Ahmad no:15269), dan hadits serupa dari Ibnu Abbas r.a telah dituturkan di atas.
Nabi SAW bersabda :
ايا كم والد خول على النساء فقال رجل من الانصار يار سول الله افر ايت الحمو قال الحمو الموت
Jagalah dirimu dari masuk ke tempat kaum wanita. Seorang laki-laki dari Anshar bertanya; “Wahai Rasululullah, bagaimana dengan al-Hamwu? Beliau bersabda: “Al-Hamwu adalah kematian”.[4]
Maksud al-Hamwu adalah saudara laki-laki suami (ipar).
4. Pandangan Mata Liar
Jagalah hati, jangan dikotori dengan memandang wanita yang tidak halal yang membuka sebagian atau seluruh auratnya. Begitu pula seorang wanita tidak boleh memandang laki-laki yang membuka auratnya; baik di televise, film atau lainnya, apalagi melihat secara langsung. Maka setiap Muslim dan Muslimah berkejawiban untuk menahan pandangan, sebab hal itu merupakan sumber fitnah, atau salah satu penyebab rusaknya hati dan menyimpangnya dari kebenaran, berdasarkan firman Allah :
قل للمؤ منين يغضو ا من ابصر هم وتحفظوافروجهم ذ لك ازكى هم ان الله خبير بما يصنعون * وقل للمؤ منت يغضضن من ابصر هن وتحفظن فروخهن
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” Katakanlah kepada wanita yan beriman : “Hendaklah merka menahan pandangan merka dan memelihara kemaluan merka.” (QS. An-Nur/24 : 30-31)
Dalam musnad Ahmad, bahwa Nabi bersabda :
النظرة سهم مسموم من سها م ابليس
“Pandangan adalah satu anak panah di antara anak panah-anak panah iblis”[5]
Ibnu Qayyim berkata : “Pandangan merupakan anak panah dan utusan setan, maka menjaga pandangan merupakan asas terpeliharanya kemaluan. Barang siapa yang melepas pandangannya berarti telah menjerumuskan dirinya dalam kehancuran. Nabi bersabda :
يا علي لا تتبع النظرة النظرة فا ن لك الاولى وليست لك الاخرة
Wahai Ali, janganlah kamu mengikuti pandangan demi pandangan, karena kamu hanya memiliki hak pada pandangan yang pertama dan tidak pada pandangan berikutnya.”[6] (Maksudnya adalah pandangan yang mendadak dan tidak sengaja).[7]
Mendengarkan Musik dan Nyanyian
Perbuatan ini termasuk bagian tipu daya setan untuk menjerat orang-orang yang bodoh dan ahli kebatilan. Di antara kebatilan itu adalah bertepuk tangan, bersiul, senang nyanyian dan alat-alat music yang haram; yang semuanya membuat manusia tenggelam dan tidak berdaya di hadapan kefasikan dan kemaksiatan. Karena music termasuk mantra setan yang menjadi penghalang dan penutup hati untuk mengenal Allah. Music merupakan ilham bagi tindakan homoseksual dan perzinaan dan dengan music orang fasik dan orang yang sedang dilanda asmara hidup merana dan menghayal hingga ajal tiba.
Syaikhul Islam berkata: “Nyanyian dan music adalah mantra pembangkit zina, karena ia factor paling utama yang menyebabkan manusia terjatuh de dalam perbuatan keji. Sungguh! Laki-laki, anak-anak dan wanita atau seseorang yang sangat menjaga diri, tetapi setelah mendengar music, tidak mampu mengendalikan diri dan mudah berbuat kekejian, serta condong kepadanya baik sebagai subyek atau obyek, seperti yang terjadi di kalangan para pecandu khamr.”[8]
عن ابي ما لك الاشعري قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ليشربن نا س من امتي الخمر يسمونها بغير اسمها يعزف على رء و سهم بالمعا زف والمغنيا ت يخسف الله بهم الارض ويجعل منهم القرد ة والخنا زير
Abu Malik al-Asy’ari berkata, bahwa Rasulullah bersabda: “Sungguh akan ada sekelompok manusia dari umatku meminum khamr, mereka memberi nama dengan bukan namanya, mereka berdendang yang diiringi dengan music dan para biduanita, Allah menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan Allah merubah di antara mereka menjadi monyet dan babi.”[9]
Ibnu Qayyim berkata bahwa menurut sebagian Ulama jika hati sudah terbiasa dengan kebiasaan menipu, makar dan fasik serta terwarnai dengan sifat secara lengkap maka pelakunya bertingkah laku seperti hewan kera dan babi.[10]
Karenanya para remaja hendaknya berhati-hati terhadap salah satu penyakit akhlak yang berbahaya yaitu menyenangi nyanyian-nyanyian atau tarian-tarian dengan berbagai cara dan sarana yang mengakibatkan banyak para remaja tergila-gila.
5. Wanita Berpergian Tanpa Mahram
Di antara kebiasaan yang memicu terjadinya fitnah syahwat dan pergaulan bebas adalah membiarkan wanita berpergian sejauh jarak qasdar tanpa ditemani mahram, bahkan pergi berduaan keliling kota. Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan kesimpulan, bahwa segala macam safar (bepergian keluar kota) bagi wanita dilarang, kecuali bersama suami atau mahramnya baik jarak tempuhnya tiga hari, dua hari, satu hari atau semisalnya. Hal itu bedasarkan riwayat Ibni Abbas yang menyebutkan larangan secara mutlak sebagaimana Nabi bersabda :
لاتسا فر ا لمراة الا مع ذي محر م
Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama dengan mahramnya. (Muttafaqun alaih)
6. Bercengkrama Mesra Dengan Lawan Jenis
Menurut pantun “Dari mana datangnya lintah, dari sawah turun ke kali, dari mana datangnya cinta dari mata turun ke hati.” Berawal dari pandangan mata yang menggoda, lalu hati bergetar dan persaan pun bersambut ; sehingga timbul perasaan cinta yang menggebu-gebu. Akhirnya setan pun tidak tinggal diam, sehingga keduanya pun melakukan perbuatan yang diharamkan. Allah melarang setiap bentuk pembicaraan (yang memancing syahwat) dengan lawan jenis, seperti dalam firman-Nya :
Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya. (Qs. al-Ahzab/33:32)
Akan tetapi, bukan berarti seorang wanita dilarang secara mutlak berbicara dengan laki-laki yang bukan mahramnya, karena pembicaraan terkadang diperlukan. Namun harus berbicara serius seperlunya, baik tatkala berbicara langsung maupun lewat telepon. Pembicaraan telepon biasanya menimbulkan banyak madharat dan kerusakan karena suara wanita yang manja bisa menggoda lawan bicara.
[1] Shahih diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahihnya (162). Imam Muslim dalam Shahihnya (990) dan Imam Abu Dawud dalam Sunannya (568).
[2] HR.ath-Thabrani (486),20/211/212 dan Imam al-Haitsami dalam Majma Zawaid (7718),4/598, dan lihat Shahih Jami’ No:5044.
[3] Shahih diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahihnya (1862) dan Imam Muslim dalam Shahihnya (3259)
[4] Imam Bukhari dalam Shahihnya (5232) dan Imam Muslim dalam Shahihnya (2172)
[5] Shahih diriwayatkan Imam al-Hakim dalam Mustadraknya dan beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih belum dikeluarkan oleh keduanya.
[6] Shahih diriwatkan Imam Tirmidzi dalam Sunannya (2777) dan dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud (1865)
[7] Lihat Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan Tirmidzi, Mubarak Furi, 8/50
[8] Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyah, 10/417-418
[9] Shahih diriwayatkan Imam Ahmad (1/290), Abu Dawud,(3988), Ibnu Majah, (4020) dan al-Misykat (4292)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar